PALAS – Salah satu petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Sibuhan Kabupaten Palas berinisial DS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu.
DS ditangkap di kawasan Jalan Surapati Lingkugan III Kelurah Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Banjar Raja.
Dari tangannya, polisi mengamankan satu buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar uang sepuluh ribu rupiah yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket/plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram .
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertangung jawabkan perbuatanya tersangka di bawa ke kantor Sat Narkobna
Kapolres Palas AKBP Jarod YA, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar Butar SH membenarkan kalau petugas Lapas ditangkap.
“Iya, betul. DL ditangkap bersama narkoba jenis sabu-sabu. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara dalam sidik,” ungkap AKP Agus, Minggu, (24/5/2020) pukul 18.30 wib malam.
Sementara Kepala Lapas Kelas II Sibuhuan, Eben Haezar Depari, And, IP, SH, MH didampingi Ka Sub Seksi Pelayanan tahan, Rudi TH Sinaga, SH yang ikut dikonfirmasi membenarkan anak buahnya itu diringkus polisi karena persoalan narkoba. Pihaknya sendiri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polres Palas.
“Betul Tanya saja di Polres. Saya tidak berani kasih komentar. Inisialnya DL.” kata Kalapas kepada wartawan lewat telepon genggamnya.
Reporter : Firdaus Hasibuan







