Bekas Anggota DPRK Langsa Dibekuk Jaksa, Terlibat Kasus Ijazah Palsu

Dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Langsa dalam kasus ijazah palsu, Amirullah ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kamis (4/4) sore.

Sebagaimana diketahui, Amirullah yang merupakan bekas anggota DPRK Langsa diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri menjadi anggota dewan pada 2014 lalu.

Amirullah merupakan daftar pencarian orang (DPO) pihak Kejaksaan Negeri Langsa. Ia ditetapkan sebagai DPO pada Rabu 24 Januari 2018 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, R Haikal melalui Kasi Pidum, Zulhelmi mengatakan, penangkapan terhadap Amirullah dilakukan atas informasi masyarakat yang mengatakan terpidana Amirullah sedang berada di rumah kontrakannya.

“Saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak melalukan perlawanan, dan bersedia untuk dieksekusi,” kata Zulhelmi, dilansir AJNN.