Kedapatan membeli sepedamotor Honda Verza warna merah BL 6515 UT curian, ZA alias Zaka (35) terpaksa harus berurusan dengan kepolisian.
“Tersangka ditangkap di sebuah cafe di Desa Medang Ara, Kecamatan Karang Baru, Rabu lalu,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, Kamis (7/2).
Dari tersangka, kata Kasat Reakrim, Team Opsnal mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian jenis Honda Verza warna merah BL 6515 UT.
Kasat Reskrim menyebutkan, kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula saat Team Opsnal mendapat informasi bahwa ada terjadi transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di Desa Pahlawan Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
“Mendapat informasi tersebut, Team Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Alhasil tersangka penadah berhasil ditangkap, sementara penjual berhasil kabur,” kata Kasat Reskrim, dilansir AJNN.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka penadah berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna proses hukum lebih lanjut.