JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar debitur yang mata pencaharian atau usahanya terdampak wabah Covid-19 segera mengajukan permohonan keringanan pembayaran kredit kendaraan kepada bank atau leasing.
Juru bicara (Jubir) OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan hal tersebut agar kendaraan tidak ditarik oleh debt collector karena pembayaran kredit yang terhambat.
Sebab, pihaknya masih mendengar keluhan melalui email atau telepon call center OJK terkait masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat.
“Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur wajib mengajukan permohonan kepada leasing,” ujarnya melalui keterangan resminya, kemarin.
Kemudian, leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada debitur. Keringanan cicilan pembayaran kredit dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun.
“Bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru,” jelasnya.
Namun, bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, leasing dapat melakukan penarikan kendaraan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
OJK kembali menegaskan agar leasing menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19 seperti, pekerja disektor informal atau pekerja berpenghasilan harian.
“Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan,” tegasnya.
Sumber: jawapos.com