MADINA | Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Mandailing Natal di Natal resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Kepala Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal berinisial EAN.
Kasus dugaan korupsi yang dilsakukan mantan kades tersebut menurut Kacxabjari berpotensi mangakibatkan kerugian negara mencapai Rp636.755.165′
Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/10/2023) diterima langsung oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Simon Sembiring SH MH.
Pelimpahan berkas perkara diserahkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Darmadi Edison SH MH beserta Jaksa Herry Pranata Putra Kaban SH dan staff Tindak Pidana Khusus Fattimi Beethoveni Sikumbang SH.
“Ya, saya sudah limpahkan berkas tersebut dan proses pelimpah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai harapan,” papar Darmadi pada media ini via telphon/WA pribadinya Senin (16/10/2023).
Reporter : A Lubis