Berkas Sudah P21, 14 Tersangka Suap Gatot Diserahkan ke JPU, Sidang di PN Tipikor Medan

Jubir KPK Ali Fikri SH

JAKARTA | KPK menyerahkan 14 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi ( TPK ) suap terhadap mantan Gubsu Gatot Pudjonugroho ke Kejaksaan karena berkas sudah dinyatakan P21.

Demikian disampaikan Jubir KPK Ali Fikri SH kepada wartawan Rabu (18/11/2020).

Ali menegaskan memegaskan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan TSK dan barang bukti) kepada JPU KPK dalam perkara dugaan TPK memberi /menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan /atau 2014-2019 an.Terdakwa :
1.Sudirman Halawa;
2.Rahmad Pardamean Hasibuan;

  1. Nurhasanah;
    4.Megalia Agustina;
  2. Ida Budiningsih;
  3. Ahmad Hosein Hutagalung;
  4. Syamsul Hilal;
  5. Robert Nainggolan;
  6. Ramli;
  7. Layani Sinukaban;
  8. Japorman Saragih;
  9. Jamaluddin Hasibuan;
  10. Irwansyah Damanik;
  11. Mulyani.

Penahanan para Terdakwa kata Ali , selanjutnya adalah kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 November 2020 s/d 7 Desember 2020 dan saat ini masing-masing tetap ditahan di rutan cabang KPK seperti saat penahanan pertama oleh Penyidik KPK.

“Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor.

Rencana persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Medan,” ujar Ali kembali.

Ali menambahkan selama proses penyidikan, telah diperiksa 57 saksi diantaranya Gatot Pujo Nugroho (Mantan Gubernur Sumut) dan beberapa mantan anggota DPRD Sumut.cr-03