MEDAN| Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut limpahkan berkas perkara 3 tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Sumut di kantor cabang pembantu (KCP) Galang Deliserdang ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Ketiga tersangka, yaitu LRT merupakan mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang. RAM SE mantan wakil pimpinan dan tersangka SKN selaku debitur Bank Sumut KCP Galang. Sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Sumut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35.153.000.000.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan pelimpahan berkas perkara 3 tersangka korupsi Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang dalam waktu dekat akan disidangkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
“Koordinator Tim JPU yang akan mengawal proses hukum kasus ini adalah dari Kejati Sumut berkolaborasi dengan Kejari Deliserdang. Dalam kasus ini berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 25.859.547.421,” kata Yos Arnold kepada wartawan.