Abdya-ORBIT: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya Abdur Kadir SH MH berjanji akan mengevaluasi pelaksaan pengadaan budidaya ayam Kampung Unggul Balitbang (KUB) yang diduga bermasalah.
“Akan kita evaluasi sejauh mana pelaksanaa kegiatan ini dilaksanakan, apakah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak,” ungkap Abdur Kadir, kemarin.
Kajari mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun langsung ke lokasi pengadaan tersebut untuk memeriksa satu per satu mulai dari kandang, ayam, pakan serta masyarakat yang menerima manfaat.
Pihaknya mengetahui sedikitnya ada 96 gampong atau desa yang bekerja sama untuk pengadaan ayam KUB. “Kerja sama ini, harus kita lihat dulu berapa banyak diadakan dan berapa yang sudah dibayar. Kalau sudah dibayar, berapa jumlah ayamnya yang sudah tersedia,” jelasnya.
Selain itu kata dia, kalau belum dibayar, mungkin itu tidak masalah yang jadi masalah, uangnya telah diambil oleh pihak rekanan, namun ayamnya tidak sampai kepada pihak desa.
“Jika ada dugaan penyimpangan kita segera mendorong pihak inspektorat dulu, untuk membuat progres opnem kas terkait dugaan ini dan akan segera kita panggil Kadisnya dalam waktu dekat ini,” tegasnya. On-07