Biadab! Pakai Uang Istri untuk Setubuhi Anak Tiri di Kamar Hotel

Pelaku pencabulan saat pengungkapan kasus di Mapolres Asahan. (Orbit/Her)

Kisaran – ORBIT: Perbuatan Edy Susanto (43), warga Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, sudah keterlaluan. Pria pedofil ini harus berurusan dengan polisi, setelah dilaporkan karena mencabuli anak tirinya, Bunga (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun.

Parahnya aksi bejat ini dilakukan tersangka sejak 2017. Kapolres Asahan, AKBP F Faisal Napitupulu mengatakan, perbuatan pelaku terungkap atas laporan ibu korban. Edy pun langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan akan dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancamaan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres kepada sejumlah wartawan di Mapolres Asahan, Kamis (17/1/2019).

Sementara itu, tersangka Edy mengaku, telah 4 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang tak lain anak tirinya.

“Yang keempat kalinya, dia saya rayu dan kubawa ke hotel,” ujarnya.

Diketahui Edy saat keempat kalinya hendak melakukan perbuatan bejatnya itu, justru meminjam uang sang istri sebesar Rp200 ribu. Pelaku beralasan membawa korban untuk jalan-jalan. Ternyata dengan uang yang didapatnya, Edy memesan kamar hotel dan melakukan tindakaan bejatnya.

Dari pengakuan penjual telur gulung itu, korban dicabulinya saat tertidur. “Dicabuli 3 kali saat tidur di rumah tiga dan keempat kalinya kubawa ke kamar hotel,” ujarnya sembari menyesali perbuatannya. Od/Her