ACEH SINGKIL| Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) kembali mengingatkan, para PNS yang bertugas di Aceh Singkil agar tidak minta pindah tugas sebelum berdinas selama 10 tahun.
Sebab, merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.
Dan sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36 tahun 2018 huruf J angka 2 poin h dan i, untuk PNS formasi 2018.
Yakni, peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) namun mengajukan pindah tugas, sebelum genap bekerja selama 10 tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT), maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari PNS.







