Medan  

BPN dan Kejati Sumut Kompak Absen, Dialog Publik Elsaka soal Perampasan Tanah Rakyat Batal Digelar

Peserta dialog publik Elsaka dihadiri oleh perwakilan berbagai organisasi jaringan agraria. Ist

MEDAN | Dialog Publik bertajuk ‘Menyikap Tabir Perampasan Tanah Rakyat di Sumatera Utara’ yang digelar Lembaga Studi dan Advokasi Kebijakan (Elsaka) Sumut di Hotel Grandika, Jalan dr Mansyur, Medan, Senin (22/12/2025), terpaksa dibatalkan.

Penyebabnya, dua narasumber utama, yakni dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), tidak hadir.Kegiatan yang didukung Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) tersebut seyogianya menghadirkan aktivis agraria, pimpinan BPN Sumut, dan pimpinan Kejati Sumut untuk membahas berbagai persoalan konflik agraria yang hingga kini belum tuntas di Sumatera Utara.

Direktur Elsaka Sumut Khairul, menyayangkan ketidakhadiran narasumber (narsum) dari dua institusi negara tersebut.

Menurutnya, forum dialog publik seharusnya menjadi ruang terbuka untuk membedah dan mencari jalan keluar atas persoalan perampasan tanah rakyat yang berlarut-larut.

“Banyak pertanyaan krusial yang seharusnya bisa dijawab langsung oleh BPN dan Kejatisu, mulai dari alih fungsi HGU ke HGB hingga data penanganan kasus-kasus agraria yang belum selesai,” ujar Khairul.

Khairul menegaskan, undangan kepada BPN Sumut dan Kejati Sumut telah disampaikan melalui surat resmi. Namun hingga hari pelaksanaan, tidak ada konfirmasi pembatalan kehadiran dari kedua pihak tersebut.

“Harusnya ini menjadi momentum untuk membuka tabir konflik agraria secara terang-benderang. Sayangnya, justru narasumber kunci tidak hadir,” tegasnya.

Elsaka, lanjut Khairul, berencana mengagendakan ulang dialog publik serupa dalam waktu dekat, dengan harapan seluruh pihak yang sebelumnya absen dapat hadir dan membahas isu agraria yang dinilai semakin mendesak.

Sementara itu, Aktivis Agraria Sumut sekaligus narasumber, Harun Nuh, mengaku heran atas ketidakhadiran pihak BPN Sumut dan Kejati Sumut tanpa keterangan. Padahal, ia telah menyiapkan sejumlah catatan penting terkait konflik agraria di Sumatera Utara.

“Saya menilai BPN adalah pusat persoalan konflik agraria. Banyak kasus lama yang belum selesai, salah satunya pelepasan sekitar 10 ribu hektare lahan eks PTPN 9 (kini PTPN 1) pada era 1980-an. Sudah lebih dari 40 tahun, tapi belum jelas siapa penerimanya, padahal dalam dokumen disebutkan petani penunggu yang berhak,” ungkap Harun.

Menurutnya, BPN seharusnya membuka data kepemilikan dan perizinan lahan, termasuk di kawasan Deli Serdang yang telah memiliki izin bangunan.

“Hanya BPN yang punya data itu. Transparansi sangat dibutuhkan, apalagi di era keterbukaan informasi,” katanya.

Harun mengingatkan, konflik agraria yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi memicu gejolak sosial.

“Kalau tidak dibuka dan dibereskan, ini bisa jadi ledakan konflik di mana-mana,” ujarnya.

Kekecewaan serupa disampaikan Ketua Komunitas Rakyat Penunggu Kampung Tanjung Mulia Syahruddin, didampingi Sekretaris Razali. Ia menilai absennya BPN Sumut dan Kejati Sumut justru memperkuat keraguan publik terhadap keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria.

“Seharusnya mereka hadir sebagai representasi pemerintah. Ketika rakyat membuka ruang dialog, tapi pemerintah justru mangkir, ini menimbulkan tanda tanya besar,” kata Syahruddin.

Meski demikian, Syahruddin mengapresiasi inisiatif Elsaka menggelar dialog publik. Namun ia menegaskan, tanpa kehadiran lembaga negara yang berwenang, upaya penyelesaian konflik agraria akan terus berjalan di tempat.

“Kalau memang serius ingin menyelesaikan konflik agraria, seharusnya pemerintah yang berada di garda depan membuka dialog,” pungkasnya. (Rel/OM-03)