Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi BPSDM antara lain, fasilitas, sarana dan prasarana hingga tenaga ahli. Selain itu rekomendasi dari kepala daerah juga menjadi penentu syarat terpenuhi.
“Alhamdulillah, BPSDM mendapat rekomendasi dari Bapak Gubernur dan Ketua DPRD Sumut,” ujar Asren.
Disampaikan juga, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kabupaten/Kota di Sumut sudah bisa mulai mengikuti diklat penanggulangan bencana di BPSDM pada tahun 2021. Diharapkan kabupaten/kota hingga di tingkat desa beserta OPD teknis agar mempersiapkan para ASN-nya untuk megikuti Diklat penangulangan bencana, karena Sumut termasuk daerah yang rawan bencana.
“Dengan ditingkatkannya kapasitas ASN mulai dari provinsi hingga desa, maka risiko bencana itu bisa dikurangi” ujar Asren.
Sebelum memulai Diklat, BPSDM akan segera mempersiapkan segala kebutuhan. Termasuk silabus dan kurikulum. Kata Asren, pemateri yang akan digunakan berasal dari beragam istansi mulai dari perguruan tinggi, staf atau pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang tersertifikasi, hingga dari BNPB.
Selain itu, Asren mengatakan penanggulangan bencana sangat penting. Untuk itu, pelatihan atau pendidikan wajib diberikan kepada pemegang kebijakan. Sehingga risiko bencana bisa ditekan seminimal mungkin.
“Musibah bisa datang kapan saja, namun jika segala sesuatu dipersiapkan, risiko bencana bisa kita tekan atau kurangi,” kata Asren.cr-03








