Mantan Kasi Pidsus Deliserdang itu menjelaskan salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 1104L/PID/2019, tanggal 12 November 2019 membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam Nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp.
Terdakwa Paulina Ginting terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
“Pada saat akan dilakukan eksekusi, terpidana tidak berada di alamat sesuai berkas perkara hingga masuk daftar pencarian orang(DPO) sejak 24 Agustus 2021. Untuk menjalani hukuman, Paulina diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli agar diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan “beber Yos.
Pantauan orbitdigitaldaily.com, Senin(4/4/2022) pukul 20.30 WIB, didampingi Jaksa, raut wajah piluh air mata Paulina menyusuri ruag loby sebelum digiring ke mobil tahanan Labuhan Deli.
Di usia senja kedua orangtua Paulina tampak menangis terseduh piluh. Paulina dan saudaranya juga saling berpelukan memberi semangat agar tetap kuat dan tegar menjalani masa hukuman.
Diketahui, Paulina sempat ditahan pada 3 April 2019 s/d 26 Juni 2019. Namun saat dieksekusi sudah melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui.
Akhirnya, Kejaksaan Negeri Deliserdang meminta masyarakat atau yang mengetahui keberadaan Paulina Ginting agar menghubungi pihak kejaksaan terdekat.
Reporter : Toni Hutagalung







