Informasi yang diperoleh orbitdigitaldaily.com Jumat (8/1/2021) kebijakan Dahlan tersebut tertuangd dalam surat Nomor 800/0022/BKD/2021 tanggal 7 Januari 2021 yang ditujukan kepada Kepala OPD se Kabupaten Madina.
Surat Bupati Madina itu merujuk dari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 119/PMK.02/2020/tentang standar biaya masukan yang menyatakan bahwa Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Honorarium yang diberikan hanya kepada pegawai non ASN yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Satpam, Pengemudi,Petugas Kebersihan dan Pramubakti berdasarkan SK pejabat berwenang.
Sementara itu Sekdakab Madina Ghozali Pulungan ketika dikonfirmasi tentang kebijakan Bupati Madina tersebut hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.cr-03







