Bupati Perintahkan DLH Sergai Usut Pencemaran di Pantai Cermin

Keramba ikan di Danau Toba. (Istimewa)

SERGAI – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyelidiki dugaan pencemaran laut di kawasan Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin.

Pencemaran ini diduga dilakukan perusahaan perikanan PT AN sebagai pemilik keramba jaring apung di kawasan Danau Toba.

Dugaan pencemaran itu, ujar Bupati Sergai Soerkirman, saat ini tengah sedang diselidiki oleh Dinas Lingkungan Hidup Sergai terkait tudingan warga terhadap perusahaan keramba jarring apung PT AN.

“Saya tugaskan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan kontrol reguler kualitas air laut di kawasan Pantai Cermin,” kata Soekirman sebagaimana dilansir Tempo, Rabu (27/11/2019)

Masih menurut orang nomor satu di Pemkab Sergai itu, warga Dusun VII, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, resah akibat pencemaran limbah pengolahan ikan yang diduga berasal dari PT AN.

Warga Desa Naga Kisar yang umumnya nelayan tradisional mengeluh kesulitan mendapat ikan di laut karena limbah hasil pemotongan ikan tilapia milik Aquafarm dibuang ke laut. “Ini kami cek dan investigasi,” ujar Soekirman.

Salah satu nelayan Pantai Cermin bernama Hamdani mengaku kehilangan mata pencarian akibat pencemaran laut. Dugaan nelayan, pencemaran itu akibat limbah buangan pemotongan ikan milik Aquafarm Nusantara.

“Sudah dilaporkan ke Bupati, Pak Kirman, namun belum ada tindak lanjut,” kata Hamdani. Sebelum laporan Hamdani, nelayan tradisional dibantu lembaga swadaya masyarakat lokal memprotes limbah Aquafarm Nusantara.

2 Lokasi Usaha PT AN

Untuk diketahui, PT AN memiliki dua lokasi usaha. Pertama, untuk budidaya dan penggemukan, Aquafarm menggunakan keramba jaring apung di perairan Danau Toba.

Untuk pemotongan ikan dan pengemasan dilakukan di Kabupaten Sergai.

Tuduhan pencemaran lingkungan hidup oleh Aquafarm sebelumnya juga datang dari warga kawasan Danau Toba

Salah satunya adalah mantan penyelam Aquafarm bernama Larry Holmes Hutapea.

“Saya pernah menyelam dan mendapati banyak karung ikan busuk ditenggelamkan Aquafarm. Saya sudah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus atas laporan pencemaran itu,” kata Holmes kepada Tempo.

Hadiid Agita Rustini, peneliti Hidrodinamika dan Kualitas Air Puslit Limnologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan, keseluruhan keramba jaring apung di Danau Toba tak boleh lebih dari 543 dengan maksimal produksi 1.430 ton untuk mendapatkan kualitas air pada kondisi oligotrofik.

Saat ini, ujar Agita, kapasitas keramba jaring apung di Danau Toba sudah dianggap berlebihan dan mencemari air Danau Toba. LIPI pun merekomendasikan batasan jumlah produksi ikan per tahun harus memperhitungkan daya dukung lingkungan.

Humas PT. Aquafarm Nusantara Afrizal hingga berita ini ditulis belum merespons permintaan Tempo untuk mengonfirmasi masalah di atas. (*)

Sumber: Tempo