Kepada kepala perangkat daerah, Bupati juga berpesan, agar benar benar memperhatikan kondisi jajarannya, dan memberikan izin untuk tidak masuk kerja selama beberapa hari, terhadap yang terpapar Covid-19.
Terakhir, Bupati mengintruksikan, melalui surat Bupati Langkat No.800-1217/BKD/2021, tanggal 23 juni 2021 perihal himbauan pelaksanaan apel pagi pada hari senin, lalu dihari selasa dan kamis pukul 10.00 wib memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia raya, serta dihari rabu dan jumat pukul 10.00 wib membacakan naskah pancasila, di kantor masing masing.
Pelaksanaan apel ini, tindak lanjut surat Menpan RB No.B/36 M.KT.00/2021, tanggal 14 Juni 2021 perihal himbauan pelaksanaan apel pagi.
Pelaksanaan apel, dengan ketentuan tetap mentaati protokol kesehatan, dengan memperhatikan jumlah peserta dan jarak aman, juga penggunaan masker menjadi hal yang wajib.
Turut mengikuti apel, Wabup Langkat H.Syah Afandin, Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahuddin, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para pimpinan perangkat daerah dan ASN Pemkab Langkat.
Reporter: Susanto







