Medan  

Bupati Tegaskan Kepala Kampong Tindaklanjuti Pengembalian Uang Temuan

ACEHSINGKIL – Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Aceh Singkil, ditemukan terjadi berbagai bentuk penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di Aceh Singkil.

Termasuk pengaduan masyarakat bahwa terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai musrenbang dengan SOBKam. Termasuk belum tertib penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban dana desa.

Kata Bupati Aceh Singkil Dulmusrid saat memberikan arahan dihadapan ratusan Kepala Kampong, dalam rapat penyelesaian tindak lanjut atas LHP Inspektorat Aceh Singkil tahun 2015 s/d 2018, berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Singkil, Kamis (12/12/2019).

Dalam kesempatan itu Bupati menegaskan, seluruh kepala kampung, mantan kepala kampung dan PJ Kepala Kampong di jajarannya agar menindaklanjuti temuan Inspektorat tersebut.

Terutama temuan pengembalian uang sehingga tidak sampai pada proses hukum.

Ditenggat 30 Hari

Untuk tindaklanjut temuan itu, Bupati juga menegaskan, agar pengembalian uang hasil temuan LHP tersebut ditenggat paling lama hingga 30 hari kedepan.

Ia berharap agar persoalan tersebut tidak sampai menjadi urusan keranah hukum Kepolisian maupun Kejaksaan.

“Bersama kita ada bapak Kapolres dan bapak Kajari yang siap membantu apabila saudara tidak menindak lanjutinya. Maka sejak hari ini saya beri tenggang waktu 30 hari kalender kepada kepala kampung, dan mantan pejabat kepala kampung. Baik itu yang sudah tidak aktif agar segera menindak lanjutinya,” tegas Dulmusrid.

Lanjutnya, program dana desa saat ini menjadi perhatian dan sorotan semua pihak. Sebab begitu besar dana yang dikucurkan untuk pembangunan desa.

Sehingga ini harus menjadi perhatian penuh semua pihak, untuk mengamankan dan mensukseskan, karena merupakan tanggung jawab bersama.

Kepala Kampong di Aceh Singkil juga diminta agar lebih fokus dan serius untuk mengelola dana desa. Baik pada tatanan pelaksanaannya maupun pertanggungjawabannya.

Ada beberapa hal yang juga menjadi sorotan terkait penggunaan anggaran desa. Yakni, salahsatunya kurangnya sistem pengendalian internal dari kepala kampong.

Belum lagi Kepala kampong yang ikut campur dalam kegiatan BUMK. Serta pekerjaan fisik yang kurang volume, dan lebih parahnya adanya kegiatan yang fiktif. Ini harus menjadi perhatian kita semua dan perlu perbaikan kedepannya,” harap Dulmusrid.

Reporter: Saleh

Foto: Rapat penyelesaian tindak lanjut atas LHP Inspektorat Aceh Singkil tahun 2015 s/d 2018, di Aula Kantor Bupati Aceh Singkil, Kamis (12/12/2019).