MEDAN| Cegah Covid-19 menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Gubsu mengeluarkan kebijakan setiap orang masuk Sumut harus di PCR dan Rapid Test Antigen.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Gubenur Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 yang isinnya mengharuskan setiap orang yang akan masuk ke Sumut harus melalui PCR atau Rapid Test Antigen terhitung 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.







