Dampak kemacetan yang kerap terjadi sangat merugikan dunia pariwisata, pertanian, dunia usaha dan sektor-sektor lainnya disamping sudah mulai mengganggu aktivitas sosial budaya, seperti upacara adat kematian dan perkawinan.
“Bahkan mobil ambulan (emergency) yang kerap melintas dari 8 kabupaten di Sumut dan Aceh menuju Rumah Sakit ternama di Medan sering terjebak di tengah antrian kemacetan panjang,” tambahnya.
Intinya, jembatan layang yang ditawarkan Kementerian PUPR, tidak sesuai konsep ICK yang telah dipaparkan di Komisi V DPR RI dan Kementerian PUPR, padahal waktu paparan ICK minta agar dilibatkan.
“Solusi dari Kementerian PUPR, pelebaran pada titik tertentu tidak akan efektif. Jalan tol Medan – Berastagi jangan hanya dilihat dari kepadatan volume lalu lintas Medan – Brastagi, tetapi prospek kemajuan 8 daerah dengan jumlah penduduk 2 juta,” ujar Budi D Sinulingga.
Laporan: Daniel Manik