KARO | Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang tetapkan 15 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama dan Pejabat Administrator (PA) untuk tetap menduduki jabatannya semula dan enam PPT dilakukan rotasi untuk penyegaran dan evaluasi, kemudian di hari yang bersamaan empat Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun 2022 diberhentikan dari jabatannya, Senin (21/3/2021) di Aula Kantor Bupati Karo.
Menurut Cory S Sebayang, sebagai dampak dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka pada tanggal 27 Desember 2021 yang lalu telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Karo.
Perda itu kemudian ditindaklanjuti dengan ditetapkanya Peraturan Bupati Karo Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karo dan Peraturan Bupati Karo Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karo pada tanggal 27 Januari 2022.
Perubahan ini kemudian mengakibatkan terjadinya perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. Bahwa perubahan struktur Perangkat Daerah di atas juga merupakan dampak dari Arahan Presiden Republik Indonesia tentang penyederhanaan birokrasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Hal ini kemudian berdampak pula ke dalam Jabatan yang ada pada Perangkat Daerah Kabupaten Karo.
Manindaklanjuti ketentuan di atas maka Pemerintah Kabupaten Karo telah melakukan Assessment terhadap 28 (dua puluh delapan) orang Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 16 Desember 2021 lalu. Pelaksanaan Assessment ini sesuai dengan ketentuan yang diatur pada PP 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan Permenpan RB 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.







