Cuma Lulusan SLTA, Terpidana Korupsi Mengaku ‘Tumbal’

Kasi Penkum Yos A Tarigan sesaat penangkapan Fernando Hutapea DPO terpidana korupsi pembangunan Jalan Amborgang - Sampuara Kabupaten Toba, tahun anggaran 2017

MEDAN | Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Sumut kembali mengamankan Fernando Hutapea yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), terpidana korupsi pembangunan Jalan Amborgang – Sampuara Kabupaten Toba, tahun anggaran 2017.

Direktur PT. Bintang Timur Baru ditangkap tim tabur di rumah orang tuanya di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai, Kamis (19/1/2023) pukul 19.30 WIB meski sempat melakukan perlawanan namun akhirnya menyerah dan berhasil digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, JL AH Nasution Medan.

Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, Fernando Hutapea diamankan tak lama setelah Bernad Jonly Siagian, terpidana korupsi. Sumber dana alokasi khusus (DAK) TA- 2017 dengan nilai kontrak proyek Rp4.457.540.000.

“Fernando Hutapea adalah pihak rekanan dan Bernad Jonly Siagian, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Toba diamankan di lokasi yang berbeda di Kota Medan” kata Yos didampingi Kasi E, Husairi SH MH.

Yos Tarigan menjelaskan, Fernando Hutapea dan Bernad Jonly Siagian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan Kejari Toba untuk menjalani proses pidana badan selama satu tahun penjara amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

“Terpidana akan kita serahkan ke tim Jaksa Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi guna menjalani hukuman badan. Kita perlu tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi buronan Koprs Adhyaksa. Maka untuk itu segera menyerahkan diri,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut.

Jadi Tumbal

Pantauan orbitdigitaldaily.com, Direktur PT. Bintang Timur Baru, Fernando Hutapea selaku pelaksana pembangunan Jalan Amborgang – Sampuara Kabupaten Toba, tahun anggaran 2017 mengaku bukan pelaku korupsi tetapi dijadikan ‘tumbal’ oknum bermarga Tampubolon.

Sembari mengulas takdir, Fernando Hutapea dengan seragam tahanan Kejaksaan serta tangan diborgol tertunduk malu menahan kucuran air mata tak karuan, pilu serasa tak rela menyandang status koruptor akan meringkuk dinginnya jeruji besi.

Sesekali ia mencoba menghibur diri, bahkan mengaku orang miskin tak punya harta. Hidupnya pun luntang-lantang saban hari mengais rejeki di jalanan sebagai tukang ojek sepedamotor berbasis aplikasi namun dirinya justeru dijadikan ‘tumbal’ kepentingan.

“Pasrah sama Tuhan, saya bukan pelakunya hanya tumbal, dari awal saya kan orang susah dan miskin. Saya tumbalnya Isak Tampubolon dan saya juga cuma lulusan SLTA,” dalih Fernando Hutapea sembari berlalu digiring tim tabur dan Jaksa eksekusi Kejari Toba.

Meski demikian, Fernando Hutapea kepalang basah dan tak mampu mengelak putusan majelis hakim hingga akhirnya harus menjalani hukuman akibat terbukti bersalah saat pelaksanaan pembangunan Jalan Amborgang – Sampuara Kabupaten Toba

Diketahui sebelumnya Fernando Hutapea didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Bernard J Siagian selaku PPK pekerjaan peningkatan jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea pidana penjara selama 5 Tahun 6 bulan, denda masing-masing Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 278.167.685. Total kerugian negara sebesar Rp511.767.685.

Alhasil, Pengadilan Tipikor Medan memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara. Meski demikian Mahkamah Agung RI dalam putusan tanggal 5 Agustus 2021 lalu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

Reporter : Toni Hutagalung