Curi Berondolan Sawit, Mohan Diamankan Polsek Bilah Hulu

Tersangka MP alias Mohan saat diamankan di Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU I Tersangka MP alias Mohan (21), warga Dusun Bakaran Batu, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu tertangkap basah oleh Satpam ketika memundak 1 goni plastik warna putih berisi berondolan buah kelapa sawit yang dicuri dari areal perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, Senin (24/06/24) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 lalu, sekira Pukul 20.00 WIB, bertempat di Jalan Afdeling lll Blok L-20, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu , Kabupaten Labuhanbatu.

Parlando menceritakan, pada saat itu dua Satpam PTPN IV yakni, Richi Angriawan dan Agus Pranoto sedang melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan Afdeling III Blok L-20 PTPN IV Regional l Kebun Aek Nabara Selatan dan melihat tersangka MP alias Mohan sedang memundak 1 goni plastik warna putih yang berisikan berondolan buah kelapa sawit.

Keduanya langsung nengejar MP sampai ke halaman rumahnya, namun MP tidak berhasil ditangkap. Dari halaman rumah MP, ditemukan terletak 4 goni berisikan
berondolan buah kelapa sawit yang dicuri dari perkebunan PTPN IV, terang Parlando.

Lebih lanjut Parlando menerangkan,
selanjutnya kedua Satpam itu meminta bantuan petugas Polri yang diperbantukan di perkebunan tersebut. Setelah bantuan datang, tidak butuh waktu lama MP berhasil diamankan dari rumah seorang warga yang tidak jauh dari kediamannya.

“Tersangka MP dibawa bersama barang bukti ke Pos Keamanan Perkebunan PTPN IV, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Bilah Hulu,” papar Parlando.

Setelah dilakukan diinterogasi oleh petugas Polsek Bilah Hulu, tersangka MP alias Mohan mengaku mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan dan tersangka MP mengaku sudah pernah dihukum pada Tahun 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan hukuman pidana penjara selama 14 bulan, pungkas Parlando mengakhiri.

Reporter : Robert Simatupang