Lanjutnya, Sukandi tidak juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan karena sudah Responsif dan Sensitif dalam mengambil kebijakan yang tepat dan cepat.
Menurutnya kebijakan yang telah dilakukan oleh Bupati Aceh selatan melalui Kadis Pendidikan maka tentunya sangat memotivasi untuk saling mengikatkan, tuturnya.
“Bahwa masih ada persoalan rumah (PR) yang belum dapat terselesaikan yaitu terkai F kepala SD I batu Itam, kapan direalisasi evaluasi beliau dilakukan, dan kapan Desri yang sebagi operator SDN I batu Itam yg telah berbakti dan mengabdi 9 Tahun di SD tersebut dikembalikan ke posisi semula”, ujarnya.
“Kemudian persoalan NN telah menjadi urusan hukum, yang sifat hukumnya adalah delik aduan, kita tinggal menunggu proses hukumnya yang sedang berjalan dan tentu kita semua akan mengawalnya supaya tidak ada Mafia Hukum,” pungkas Sukandi.
Reporter: Yunardi







