Dikatakannya, KPU menurut UU harus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Tidak lagi menunggu tahapan pemutakhiran pada periode pemilu.
Pemutakhiran dilakukan sesuai peristiwa atau kejadian menyangkut status kependudukan. Apabila ada pemilih baru yang berusia 17 bisa ditambahkan, atau meninggal dunia dicoret setiap bulan. Pada prinsipnya, pemutakhiran ini adalah proses menambah pemilih baru, mencoret pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan melakukan perubahan dan perbaikan data pemilih.
Selain ke Disdukcapil, kerjasama serupa juga diharapkan KPU kepada Dinas Pemdes, Dinas Pendidikan, BPJS, Kodam I/BB, dan juga Polda Sumut. Lembaga-lembaga ini punya peran yang tak kalah penting dalam mendukung pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
“Kita berharap akan ada MoU antara KPU dan lembaga-lembaga ini dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” tandasnya.cr-03







