Data Pelanggan Simpang Siur, Rp630 M Pajak LPJU Mengendap di PT PLN

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) warga Kota Medan tahun 2023 dituding mengendap

RDP Komisi III DPRD Medan bersama UP3 PT PLN (Persero) dan Bapenda Kota Medan. (Toni Hutagalung)

MEDAN | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mulai heboh mengejar tagihan pajak Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) senilai Rp 630 miliar.

Pasalnya, dana yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) warga Kota Medan tahun 2023 itu mengendap di Kantor Pusat PT PLN (Persero), sehingga berpotensi memperlambat pembangunan di Kota Medan.

Ironisnya, pajak dengan nilai sangat fantastis yang mengendap di perusahaan milik BUMN itu belum bisa dicairkan lantaran data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan dengan PT PLN (Persero) masih simpang siur soal data pelanggan.

Sebab, menurut Bapenda Kota Medan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak LPJU dan transaksi tagihan pemakaian listrik selama kurun waktu tahun 2023 mencapai Rp 700 miliar atau setara dengan 772.000 pelanggan, yang terdiri dari tarif rumah tangga (R1) hingga tarif bisinis (B1).

Diketahui, data tersebut terungkap saat digelarny Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Medan dengan Bapenda dan PT PLN (Persero) Cabang Medan di ruang Komisi III, Senin(11/9/2023).

Lantaran mendesak dan butuh kepastian, Komisi III DPRD Medan mendorong percepatan realisasi pencairan pajak LPJU demi kelancaran pembangunan.

Jadi DPRD Komisi III meminta Pemko Medan dan PT PLN (Persero) secepatnya rekonsiliasi guna memastikan nilai transaksi.

“Kita butuh anggaran untuk mendukung pembangunan infrastruktur Kota Medan. Sebab PPJ merupaan pajak yang dibayarkan pelanggan dan dititipkan kepada PLN, lalu akan disetor kembali ke Pemko Medan,” kata Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah didampingi Hendri Duin Sembiring dan Mulia.

Kepada wartawan usai RDP, Afif Abdillah menyebut PPJ adalah hak rakyat Kota Medan.

Tapi, ungkap Afif Abdilallah, sangat kita sayangkan tentang adanya perbedaan jumlah pelanggan PT PLN dengan Bapenda Kota Medan yang belum sinkron menjadi kendala pencairan tagihan.

“Kami harus tahu bagaimana hitung-hitungannya.
Kenapa beda data Pemko Medan dengan PT PLN. Padahal, untuk menentukan target tentunya memiliki data sebagai rumus. Jangan – jangan hanya hitungan kasar atau perkiraan. Namun, tiba-tiba muncul angka Rp 630 miliar. Kami mau, Pemko juga harus punya kajian”, ungkapn

Kemudian, Ketua Komisi III DPRD Medan itu berharap untuk tahun mendatang tidak lagi membahas soal data pelanggan sehingga di tahun berikutnya hanya pencairan.

Tapi, Afif Abdillah menyesalkan, pada tahun-tahun sebelumnya Pemko Medan dan DPRD Medan belum pernah membahas jumlah pelanggan secara detail.

“Nah, ternyata data tahun 2023 juga belum sinkron”, ujarnya.

Disesalkan juga, data Pemko Medan sekitar Rp 700 miliar lebih. Sementara data PLN Rp 630 miliar. “Nah, inikan konyol bisa berbeda. Makanya kita minta lakukan rekonsiliasi”,ucapnya.

Selain itu, sambung Afif Abdillah, Komisi III ingin ada prinsip keterbukaan antara Bapenda dan PT PLN. “Artinya, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi”, cetusnya dihadapan Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar

Sementara, Manager UP3 Medan PT PLNb (Persero) Saputra berdalih kesulitan mendapat data pelanggan untuk PPJ dikarenakan harus melalui Kantor Pusat PT PLN (Persero).

Namun, Sahputra mengatakan, Kantor Pusat PT PLN (Persero) mengundang tim Bapenda Kota Medan untuk hadir tanggal 15 September 2023 guna mendapatkan data-data lebih detail soal jumlah pelanggan PLN di Kota Medan.

RDP Komisi III DPRD Medan bersama UP3 PT PLN (Persero) dan Bapenda Kota Medan

Reporter : Toni Hutagalung