LABUHAN DELI | Untuk melancarkan kepentingan pengembang dari salah satu perusahaan properti terbesar di Indonesia PT. Cp KPSN, PTPN II melakukan intimidasi pensiunan untuk mengkosongkan rumah yang sudah ditempati bertahun-tahun demi proyek Kota Deli Megapolitan.
Intimidasi yang dilakukan oleh PTPN II dengan cara harus mengkosongkan rumah pesiunan yang hanya diberikan Satunan Hari Tua (SHT) bagi pensiun diatas tahun 2000 sedangan di tahun 2000 tidak mendapatkan SHT hanya uang pindah sebesar 6 juta rupiah.
“Gimana kami harus mengkosongkan selama 10 hari sejak tanggal 5 Nopember 2020 kemarin, karena belum ada kejelasan dari PTPN II dan pengembang,” jelas Masidi yang sudah pensiun sejak 2015 yang lalu kepada wartawan, Minggu (8/11/2020).
Bahkan Masidi juga menjelaskan bahwa pensiunan yang sudah meninggal dibawah tahun 2000 tidak mendapatkan SHT dan hanya uang pindah.
“Bayangkan sudah tidak dapat SHT, dan hanya 6 juta uang pindah.. mereka harus mengkosongkan rumah… mereka harus tinggal dimana,” ungkap Masidi yang memiliki orang tua yang juga pensiunan PTPN II.