MEDAn | Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI SU) kembali menggelar aksi unjuk rasa ke lima kalinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (13/07/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Sumut membuka kembali secara benderang penyelidikan atas laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait proses perpanjangan kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa di Sumatera Utara.
Koordinator aksi menyampaikan, tuntutan tersebut berangkat dari laporan yang sebelumnya telah disampaikan FORMASI-SU kepada Kejati Sumut terkait dugaan pungli dalam proses perpanjangan kontrak pendamping desa tahun 2026.
“Kami minta kejaksaan kembali memangil pihak pihak terkait yang ada dalam laporan dan juga memeriksa kembali sampai ke BPSDM Kementerian desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) agar bisa memahami bagaimana peran peran orang ini” Ucap B Tafea
Menurut massa aksi, dugaan tersebut mengemuka setelah beredarnya informasi dan rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan pembahasan evaluasi kinerja pendamping desa.
Dalam rekaman itu, menurut mereka terdapat pembahasan mengenai dugaan rekomendasi nama nama pendamping desa yang diduga mau di masukkan dalam kontrak tahun 2026.
Untuk itu, massa meminta Kejati Sumut melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan, serta mendalami seluruh bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.
“Kami meminta kejaksaan profesional dalam penyelidikannya jangan karena sudah dikembalikan langsung percaya begitu saja,” Lanjut B Tafea dalam Orasinya
Selain itu, FORMASI SU meminta Kejati Sumut menurunkan tim melalui bidang pengawasan untuk melakukan evaluasi terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan.
Massa aksi juga menyampaikan sedikitnya 12 poin tuntutan, di antaranya meminta pemeriksaan kembali terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, memperluas penyelidikan terhadap dugaan pungli, serta mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang yang disebut berkaitan dengan proses perpanjangan kontrak pendamping desa.
Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan FORMASI-SU diterima oleh Perwakilan Penkum Kejati Sumut, Randi H. Tambunan didampingi anggota Tim Penyelidikan, Syahril SH.
Menanggapi tuntutan tersebut, Randi H. Tambunan menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada pihak pelapor.
“Untuk perkembangan penanganannya tentu sudah diterima oleh yang bersangkutan (pelapor),” ujar Randi.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila FORMASI-SU masih merasa belum puas terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan, pihaknya mempersilakan menyampaikan surat kembali kepada Kejati Sumut agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan dan berakhir dalam keadaan aman serta kondusif. (OM-012)







