Demo di Polda, Massa GPA Medan Minta Pemagaran Lapangan Bola di Desa Sampali Diusut

Massa GPA Kota Medan saat aksi demo di depan Mapolda Sumut, Medan. Ist

MEDAN | Sejumlah massa Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Kota Medan menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Senin (24/3/2025).

Mereka mendesak kepolisian mengusut dugaan perampasan lahan fasilitas umum (Fasum) di Jalan Pasar Hitam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Aksi demo ini juga dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemagaran lahan fasum yang selama ini digunakan masyarakat sebagai lapangan sepak bola.

Pemagaran tersebut dilakukan pihak yang diduga ingin menguasai lahan fasum itu secara sepihak.

Sekretaris Pimpinan GPA Kota Medan Kiki Trisna mengungkapkan bahwa lahan tersebut merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IX yang kemudian dikelola oleh PTPN II.

“Sejak dikelola oleh PTPN IX hingga beralih ke PTPN II, lahan ini selalu menjadi sarana olahraga bagi masyarakat. Jangan karena HGU perusahaan perkebunan ini sudah habis, lalu ada pihak yang mencoba mengalihfungsikan lahan ini dengan mengabaikan hak masyarakat,” tegas Kiki dalam orasinya.

Karena itu GPA Medan meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengusut dugaan adanya perbuatan melawan hukum di balik pemagaran lahan fasum eks HGU PTPN II itu.

“Kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan keuntungan pribadi maupun korporasi dalam proses peralihan lahan fasilitas umum ini,” kata Kiki.

Sementara itu, Koordinator Aksi Hariyono dan Koordinator Lapangan Ari Arsyadi Fattarani mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera mengambil tindakan dengan membongkar pagar yang telah dipasang di lahan fasum tersebut.

“Jika ada pihak yang menguasai fasilitas umum dan memagarinya, maka pagar tersebut harus segera dibongkar. Kami dari GPA Kota Medan siap ikut serta dalam proses pembongkaran tersebut!,” seru mereka dalam aksi unjuk rasa.

Dasar Hukum

Kiki menambahkan, PD GPA Kota Medan memandang bahwa tindakan pemagaran lahan fasum ini melanggar berbagai regulasi, di antaranya UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa fasum tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi.

Kemudian, melanggar UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa tanah eks-HGU harus dikembalikan untuk kepentingan publik.

Selain itu juga melanggar UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang melarang penguasaan fasum untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin sah.

Kiki menegaskan PD GPA Kota Medan akan terus mengawal persoalan pemagaran lahan fasum ini hingga ada kejelasan hukum dan masyarakat bisa kembali menggunakan lahan tersebut sebagai fasum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Fasilitas umum adalah hak rakyat dan tidak boleh dirampas oleh siapapun,” pungkas Kiki. (Rel/OM-03)