Dibebaskan PN Banda Aceh, Kejari Abdya Siap Kasasi Terpidana Kasus Korupsi TIK

Kajari Abdya Abdur Kadir didampingi Kasi Intelijen Radiman, Kasi Pidsus Riki Guswandri SH dan Jaksa Penuntut Umum Windy Yufrizal. ORBIT/Only

Abdya-ORBIT: Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) merasa tidak puas atas putusan bebas Pengadilan Negeri(PN) Banda Aceh nomor 44/Pid.Sus/TPK/2018/PN yang tertanggal 10 April 2019, menyatakan terdakwa SA dan DA tidak terbukti secara sah dan mayakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pengadaan e-learning(TIK) sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsideir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, Abdur Kadir mengatakan beberapa putusan PN Banda Aceh di antaranya, membenarkan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,

Selain itu, kata Abdur kadir, Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat,

Selanujtnya memerintahkan untuk dikembalikan uang sejumlah Rp293.655.455 kepada para terdakwa dan barang bukti dikembalikan kepada dinas pendidikan Abdya.

“Terhadap putusan tersebut, tim JPU sudah melaksanakan satu item yaitu mengeluarkan terdakwa daritahanan,” kata Abdur Kadir saat di jumpai di aula Kejari, Kamis, (11/4/2019).

Namun demikian, pihaknya dari tim JPU sudah menyampaikan akan mengajukan Kasasi terhadap putusan PN Banda Aceh ini ke Mahkamah Agung (MA).

Dijelaskan Abdur kadir, berdasarkan laporan BPKP Aceh Nomor SR-2448 / PW01 / 5/2018 tanggal 12 november 2018 hal Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan pengadaan E-learning (TIK) kegiatan peningkatan sarana SD/MI/SMP/MTsN di Abdya pada dinas pendidikan kabupaten Abdya Tahun Anggaran 2015 ditemukan kerugian sebesar Rp293.655.455,00.

Pihaknya meyakini bahwa terhadap perbuatan terdakwa sudah ada perbuatan melawan hukumnya, sudah ada kerugian negara, sudah ada laporan audit oleh BPKP serta sudah ada tersangka yang bertanggung jawab terhadap itu.

Kami meyakini terhadap kasus ini akan terbukti nanti di kasasi Mahkamah Agung. Karena kami sangat tidak sependapat dengan hasil  putusan PN Banda Aceh.

“Hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti dan data. Kalau  sudah ada putusan seperti ini, kami akan menempuh jalur hukum, namanya upaya hukum kasasi,” paparnya. 0n-07