MADINA | Seorang advokat bernama Solahuddin SH melaporkan Aspar Sulhandi ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya saat menjalankan tugas profesinya sebagai pendamping hukum.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekira pukul 16.00 WIB di Gedung Pengadilan Agama Panyabungan, Desa Parbaungan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dalam insiden itu, Aspar Sulhandi diduga memukul Solahuddin berkali-kali menggunakan tangan kosong ke arah wajah hingga korban mengalami luka di bawah mata kanan dan luka di bagian bawah bibir.
Saat kejadian, Solahuddin tengah mendampingi kliennya dalam perkara gugatan cerai. Terlapor diketahui merupakan suami dari klien yang didampingi oleh Solahuddin.
Terkait insiden ini, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/148/X/2025/SPKT/POLSEK PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tertanggal 29 Oktober 2025.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Padangsidimpuan, Syamsir Alam Nasution SH MH, meminta agar Kapolres Mandailing Natal segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap terlapor.
“Kami meminta aparat penegak hukum bergerak cepat. Tindakan kekerasan terhadap advokat saat menjalankan tugas profesinya tidak bisa ditolerir,” tegas Syamsir Alam Nasution.
Sementara itu, Himpunan Advokat Mandailing Natal melalui Muhammad Nuh SHI SH juga menyatakan dukungan penuh terhadap Solahuddin.
Menurutnya, sudah 14 advokat yang siap memberikan pendampingan hukum, dan jumlah itu akan bertambah dengan dukungan advokat dari PERADI DPC Padangsidimpuan
“Ini adalah bentuk solidaritas kami sebagai sesama advokat. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku ditangkap,” ujar M. Nuh dalam pesan singkatnya di grup Himpunan Advokat Madina.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap advokat di lingkungan pengadilan tersebut kini menjadi perhatian serius kalangan profesi hukum di Sumatera Utara, yang menilai peristiwa tersebut sebagai pelecehan terhadap profesi advokat dan penegakan hukum.
Reporter : OD 34







