MEDAN | Ratusan nasabah berkedok investasi berbunga tinggi lewat aplikasi Netizen Charity diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan hingga milliaran rupiah. Investasi bodong tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Medan, LP/187/I/2021/SPKT Restabes Medan dan SP Sidik / 1206/VII/Res.1.11./2021/Reskrim, tanggal 28 Juli 2021.
Aries Hutagalung (53) salah satu korban penipuan mengatakan awalnya dibujuk rayu dengan iming – iming mendapat keuntungan cukup menggiurkan. Tergiur keuntungan, Aries menyerahkan sejumlah uang senilai Rp 18.000.000, lewat tranfer rekening Bank BRI atas nama Albertha Zebua pada tanggal 19 Juni 2020.
Selain itu, Aries Hutagalung menyebut ada sekitar 500 orang menjadi member aplikasi Netizen Charity direkrut melalui seminar tatap muka maupun lewat akun jaringan media sosial You Tube dengan kesepakatan bisnis berdasarkan pendapatan yang dikurangi harga pokok penjualan (profit sharing 1%)
Mirisnya, setelah bergabung menjadi nasabah Netizen Charity diarahkan menonton aplikasi You Tube untuk mendapatkan keuntungan 1% perhari. Selanjutnya point akan bertambah sebagai aset untuk ditukarkan ke exchanger atau admin.
Artinya satu point setara dengan Rp 80.000. Namun, bila nasabah baru membeli point maka dapat dijual kembali dengan harga Rp 100.000 per satu point. “Sistemnya jaringan piramida terbalik dan kami dipaksa mencari nasabah baru guna menjual point untuk meraih keuntungan. Namun faktanya tidak sesuai iming – iming diawal,” ujar Aries Hutagalung di Mako Polrestabes Medan, Selasa (16/11/2021).
Kepada orbitdigitaldaily.com, Aries mengungkapkan meski tidak sesuai fakta namun pihak Netizen Charity kembali menawarkan produk aplikasi baru yaitu robot traiding netizen. Satu robot traiding netizen sekitar Rp 5.000.000. Keuntungan dari satu robot traiding netizen senilai 30%.