Diduga Bodong, Nasabah Netizen Charity Lapor ke Polrestabes Medan

Aries Hutagalung didampingi Kuasa Hukum Tiopan Tarigan SH usai mendatangi Mako Polrestabes Medan, Selasa (16/11/2021) (foto/Toni Hutagalung)

Menurut Tiopan, sesuai LP/187/I/2021/SPKT Restabes Medan mengenai pasal 378 dan pasal 372, yaitu tindak pidana pengelapan dan penipuan agar penyidik dalam proses gelar perkara menerapkan juga UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencurian uang khususnya pasal 3 Jo  UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pasal 16 ayat (1)

“Polrestabes Medan harus menindak tegas terlapor karena sangat meresahkan masyarakat luas. Dimana perbuatan terlapor dengan sengaja mencari keuntungan dengan terstruktur, sistematis dan masif . Kita berharap kedua terlapor untuk ditahan secepatnya sehingga tidak ada lagi korban investasi illegal atau investasi bodong,”ujar Tiopan SH.

Sementara Kapolrestabes Medan lewat Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SIK mengaku sedang mempelajari laporan dugaan investasi bodong terlapor AZ. “Nanti saya cek ya,” kata Firdaus saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com, lewat sambungan Watshap, Selasa(16/11/2021).

Reporter| Toni Hutagalung