Diduga Bodong, Nasabah Netizen Charity Lapor ke Polrestabes Medan

Aries Hutagalung didampingi Kuasa Hukum Tiopan Tarigan SH usai mendatangi Mako Polrestabes Medan, Selasa (16/11/2021) (foto/Toni Hutagalung)

“Selama bergabung 3 bulan saya mendapat 500 point namun saat ditukarkan pihak Netizen Charity berdalih dana kosong hingga saya pribadi sangat dirugikan. Apalagi setelah mengetuhui adanya keterangan resmi Satgas Waspada investasi menemukan 126 fintech peer to peer lending illegal, 32 entitas investasi dan 50 perusahaaan gadai tanpa izin,”sebut Aries.

Pengacara Tiopan Tarigan SH kuasa hukum Aries Hutagalung mengatakan berdasarkan siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada September 2020 bahwa Netizen Charity merupakan investasi illegal dan tidak mempunyai ijin dari OJK.

“Klien saya sangat dirugikan atas perbuatan janji – janji manis dengan bunga investasi cukup menggiurkan. Kami minta Polrestabes Medan menindak tegas perbuatan terlapor berinisial AZ dan TT karena telah menelan banyak korban dan cukup meresahkan masyarakat,”kata Tiopan.