Hal itu diungkapkan Poltak Silitonga kepada orbitdigitaldaily.com, sesuai nota pembelaan sidang di Pengadilan Negeri(PN) Lubuk Pakam Kelas 1-A, Kamis(18/11/2021).
Pengacara Kondang putra Tapanuli itu mengatakan sesuai fakta dan bukti persidangan dari keterangan 15 orang saksi yaitu, 9 saksi memberatkan (A Charge), 1 saksi meringankan(A de Charge), 5 saksi ahli, 3 bukti surat JPU ditambah 12 bukti surat dan satu CD video dan keterangan terdakwa telah ditemukan persesuaian satu sama lainnya.
Lantaran, 9 saksi dihadirkan JPU dan hanya satu saksi yang dihadirkan penasehat hukum, tidak satupun ada saksi yang melihat dan bahkan mendengar terdakwa MH melakukan dugaan tindak pidana cabul terhadap AFC S.
Poltak Silitonga menuturkan para saksi hanya mendengar cerita yang diceritakan oleh ibu korban tanpa mengetahui inti persoalan namun oleh penyidik kepolisian kurang profesional menjadikan saksi.
Kemudian lanjutnya, 2 saksi ahli yang dihadirkan JPU yaitu dr Superida Ginting M.Ked(KJ)SpKJ telah mengeluarkan bukti surat terhadap korban, dianggap tidak sah dan tidak bisa dijadikan bukti secara hukum karena menurut Ahli Pidana Anak Prof DR Maidin Simbolon SH M Hum dan Prof DR Joesoef Simbolon SpKJ, ahli Psikiater Anak dan Remaja.
Pasalnya, dr Superida Ginting M.Ked(KJ)SpKJ merupakan psikiater umum bukan ahli psikiatri khusus anak tapi membuat visum tandingan setelah sembilan bulan berlalu peristiwa pidana, bukti surat Visum Psikiater Nomor: R/VER.Psi/20/III/2020/RS. Bhayangkara Tanggal 17 Maret 2020.







