Diduga Korban Kriminalisasi Penyidik, Isak Tangis Ibu Terdakwa Mohon Keadilan Majelis Hakim

L Sihombing (Ibu terdakwa) didampingi Poltak Silitonga SH usai sidang di PN Lubuk Pakam. (Foto/Ist).

Prof DR Maidin Gultom SH M Hum berpendapat bukti surat yang dikeluarkan dr Superida Ginting M Ked(KJ)SpKJ, tidak sah dan gugur karena visum pertama yang dilakukan Prof DR M.Joesoef Simbolon Sp KJ(K) tidak menemukan ada kecemasan berlebihan atau depresi, trauma maupun gangguan psikis lainnya dan malah kondisi korban keadaan sehat dan baik-baik.

Ahli Psikiater Anak dan Remaja Rumah Sakit Umum DR Pirngadi Medan itu mengaku heran ada visum dua kali dan kenapa ada visum psychiatricum ulang atau tandingan terhadap korban yang telah dia visum ?

“Yang berhak melakukan visum anak itu adalah dokter ahli psikiatri khusus anak, bukan dokter psikiatri umum apalagi sampai visum ulang. Padahal visum et repertum  psychiatrcum tidak boleh dilakukan dua kali atas perkara, peristiwa dan korban yang sama dengan pelaku yang sama dalam satu perisiwa tidak pidana,”sebut Poltak kepada orbitdigitaldaily.com, Sabtu (20/11/2021).

Poltak Silitonga menjelaskan keterangan ahli dr Elida R Sidabutar SpOG.K, berdasarkan surat visum No. 180/OBG/ 2019, bahwa Hymen atau selaput dara korban masih utuh dengan kata lain baik baik saja sesuai pemeriksaan Visum Et Repertum tanggal 24 Juli 2019.

Mirisnya, sebut Poltak dalam persidangan terungkap, baik keterangan penyidik maupun JPU diduga sengaja menghilangkan bukti surat nomor :.20/SK/P/VISUM/XI/2019, tanggal 11 Nopember 2019. Dan hal ini telah dilapor ke Bid Propam Polda Sumut.

“Ketika dilakukan pemeriksaan saksi korban tampaknya ceria, tidak terlihat takut, trauma justeru normal seperti anak seusianya. Jadi berdasarkan fakta – fakta di persidangan, tidak benar terdakwa melakukan tindak pidana terhadap saksi korban. Terdakwa adalah korban kriminalisasi BVS, atas hubungan asmara terlarang,”ungkap Poltak.