Diduga Korban Kriminalisasi Penyidik, Isak Tangis Ibu Terdakwa Mohon Keadilan Majelis Hakim

L Sihombing (Ibu terdakwa) didampingi Poltak Silitonga SH usai sidang di PN Lubuk Pakam. (Foto/Ist).

Mirisnya, sambung Poltak Silitonga SH justeru JPU NPN berlagak arogansi menyudutkan keluarga terdakwa karena pengacara mengungkap fakta kebenaran materil, keterangn saksi-saksi, keterangan ahli dan bukti-bukti, petunjuk olah tempat kejadian perkara(TKP) serta keterangan terdakwa.

“Besar kemungkinan JPU sakit hati hingga melampiaskan amarahnya dengan menuntut terdakwa 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60.000.000, subsider selama 3 bulan meski tidak punya bukti dan saksi-saksi yang memenuhi syarat materil dan syarat  formal,”beber Poltak.

Poltak Silitonga kembali menuturkan perkara yang sama dan MH menyandang status tersangka dihentikan Polrestabes Medan dengan alasan tidak cukup bukti, namun SP-3 dibuka kembali Majelis Hakim PN Medan setelah diprapidkan BVS yang merupakan ibu korban

Namun, saat perkara dibuka kembali, penyidik tidak memiliki bukti baru dan MH tetap  dijadikan tersangka. Anehnya penyidik tidak memasukkan bukti surat Nomor :.20/SK/P/VISUM/XI/2019, tanggal 11 Nopember 2019.

“Hilangnya bukti surat tersebut, VH als MH menjadi terdakwa dan dituntut 13 tahun penjara. Dan ketika keluarga korban bertanya tidak disertakan bukti surat tersebut justeru penyidik mengaku sama saja dengan bunuh diri dan hanya itu cara menjerat MH untuk tersangka,”ujar Poltak menirukan kata penyidik sembari memohon Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan JPU merehabilitasi nama baik MH.

“Semoga Hakim yang mulia memutus perkara ini dengan hati yang bersih dan kekuatan, kesehatan dan kebijaksanaan serta hikmat demi keadilan bagi orang yang hak hukumnya dizolimi oleh aparat penegak hukum nakal,” tutupnya.

Reporter: Toni Hutagalung