Aceh  

Diduga Korupsi Pada Pengembangan Sarana Pabrik Es, Kejari Abdya Eksekusi 2 Tersangka

ABDYA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi mengeksekusi dan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat, Selasa (24/2/2026).

Diketahui ,Kedua tersangka yang diamankan diantaranya berinisial TAG merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh dan D selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dikesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kardono, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa kedua tersangka diamankan karena diduga terlibat dugaan korupsi pada kasus pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton pada DKP tahun anggaran 2015 sampai tahun 2017.

“Kedua tersangka ini diamankan berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik kita yang didukung perhitungan kerugian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh,” tegas Kardono dalam konferensi pers di kantor Kejari.

Seterusnya, Dari hasil perhitungan BPKP Perwakilan Aceh, kata Kardono, ditemukan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan pada kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton senilai Rp715.235.705,00. (Tujuh ratus lima belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu Tujuh ratus rupiah).

“Atas dasar itulah keduanya masing-masing berinisial TAG dan D kita tetapkan sebagai tersangka dan akan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Blangpidie,dikawasan gampong Alue Dama Kec Setia,” jelasnya.

Selanjutnya, Kardono juga mengaku bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan terus mendalami kasus tersebut guna mengetahui keterlibatan pihak lain.

“Untuk kedua tersangka ini sedang kita susun berkas dan segera kita limpahkan kepada penuntut umum,” katanya.

Adapun dalam kasus ini, kata kejari Abdya Kardono, tersangka TAG selaku kepala UPTD PPI Ujong Serangga Susoh dan D selaku PPTK pada DKP Abdya diduga melanggar pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UUD nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c jo pasal 126 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal jo. Pasal 18 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dijelaskannya, tersangka D selaku PPTK pada DKP Abdya tahun 2016 juga disangkakan melanggar pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf C UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.demikian pungkasnya.

Reporter : Nazli