Aceh  

Diduga Sebar Foto Tak Senonoh Lewat WhatsApp Mantan Pacar Anaknya, Unsur Pimpinan DPRK Diringkus Polisi

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra SH SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Muhayat Effendi, SH., MH dan Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim saat konfirmasi pers terkait adanya laporan unsur Pimpinan DPRK Abdya, ND terhadap kasus dimaksud di aula Mapolres Abdya Kamis (18/8/2022). Foto/Ist

Namun demikian, Modus yang dilakukan MS adalah dengan mengambil foto korban secara langsung tanpa diketahui korban pada saat mereka masih menjalin hubungan pacaran dan kemudian foto itu disimpan di telepon genggam milik terlapor.

“Kejadian ini bukan kali pertama, ini merupakan kali kedua terlapor melakukan hal itu sehingga tidak bisa dimaafkan lagi oleh ayah kandung korban yakni ND. Pengiriman foto ini sifatnya adalah ancaman kepada korban karena tidak mau melanjutkan hubungan pacaran dengan terlapor, terlebih mereka pernah menjalin hubungan pacaran sekitar 4 tahun,” tuturnya.

Dijelaskan, Kapolres, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang digunakan terlapor untuk menyebarkan foto dimaksud.

Untuk itu, Atas perbuatan melawan hukum MS dikenakan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Reporter : Nazli