MEDAN – Bangunan di tanah ‘Kaplingan Pesona’ di Jalan Sani Muthalib Gang Pusara Pasar 2 Barat, Kamis (2/6/2022) di bongkar karena membangun tanpa ada Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Pembongkaran yang dilakukan Tim Terpadu Pemko Medan ini menyasar rumah yang di bangun di Kaplingan Pesona yang dikelola Sayed Syaiful yang nekad tak memiliki SIMB sebagaimana Perda No. 03 Tahun 2015 tentang Surat Izin Mendirikan Bangunan.
Tim yang beranggotakan Staff Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPKR) Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Unsur TNI/Polri serta aparatur Kecamatan dan Kelurahan membongkar rumah-rumah yang dibangun tanpa izin dan ‘mengkemplang’ Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan ini.
Kasat Pol PP Rakhmat Adi Syahputra dihubungi via telepon membenarkan pembongkaran tersebut tersebut. Dia mengaku, pemilik bangunan telah 3 kali diperingati tapi membandel.
“Kami bongkar karena melanggar Perda tentang SIMB. Diperingati 3 kali tetap membandel. Kalau setelah pembongkaran tim, pemilik masih membangun akan segera kami segel,” tegas ASN dikenal ramah ini.
Rakhmat juga menjelaskan, sesuai laporan anggotanya lahan yang diatasnya di bangun rumah-rumah ini sedang proses hukum di Polda Sumut hingga pemilik bangunan mengaku tak bisa mengurus SIMB.
“Info anggota kami, lahan yang bangunan diatasnya kami tindak itu masih dalam proses hukum di Polda Sumut. Pemilik terkendala untuk mengurus SIMB nya. Itu pengakuan dari pemilik bangunan pada anggota kami. Hingga para pemilik rumah membuat pernyataan tidak melaksanakan aktivitas pembangunan sebelum memiliki IMB,” ujarnya.







