Medan  

Diduga Tak Miliki SIMB, Satpol PP Medan Bongkar Bangunan di Kaplingan Pesona Pasar 2 Marelan

Diduga Tak Miliki SIMB, Satpol PP Medan Bongkar Bangunan di Kaplingan Pesona Pasar 2 Marelan, Kamis (2/6/2022). Foto/Ist

Dia mengultimatum para pemilik bangunan agar mematuhi pernyataan yang mereka buat, kalau dilanggar maka Pemko Medan akan menyegel bangunan mereka tersebut.

“Kedepan kalau mereka melanggar pernyataan tak membangun sebelum IMB ada maka kami akan segel bangunannya,” pungkasnya.

Menyikapi tegasnya Pemko Medan menindak pelanggar Perda Medan, Sekretaris SPC LPM Medan Marelan periode 2017-2022, Jefri Ananta amat mengapresiasinya.

Dia mengaku, turut menyaksikan pembongkaran bangunan di atas lahan Kaplingan Pesona yang sesuai pengetahuannya masih dalam proses hukum di Polda Sumut atas laporan dugaan penyerobotan yang dilaporkan Arifin (58) warga Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.

Penasehat PAC Pemuda Pancasila Medan Marelan ini juga mengaku heran atas keberanian Sayed Syaiful menjual secara kaplingan tanah yang masih dalam proses hukum di kepolisian ini.

“Saya juga heran, mengapa Sayed Syaiful berani bertransaksi kaplingan, padahal lahan itu masih bersengketa dengan Arifin selaku kuasa waris dan penerima hak waris dari 30 puluh orang ahli waris pemilik tanah,” bebernya.

Jefri menghimbau agar masyarakat yang akan bertransaksi di lahan itu untuk menunggu tuntas proses hukum hingga tak mengakibatkan masalah yang baru. Sembari menghimbau agar penegak hukum dan pemerintah segera menuntaskan masalah sengketa lahan itu.

Diketahui, bangunan-bangunan rumah di atas lahan ‘Kaplingan Pesona’ di Pasar II Kelurahan Terjun Medan Marelan dikerjakan tanpa mengantongi IMB. Sesuai data yang diperoleh media, objek lahan tersebut juga sedang dalam proses hukum di Polda Sumut atas laporan Arifin yang mengakui pemilik lahan dengan melaporkan Sayed Syaiful yang disangkakannya melakukan penyerobotan.

Akibat sengketa ini, Lurah Terjun Taufik dan Kepling III Nuraini juga terseret seret dilaporkan ke Kejari Medan dan Walikota Medan atas dugaan praktek mafia tanah dengan perlakuan kedua pejabat ini turut menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 02 Februari 2022 padahal objek tanah tersebut masih dalam proses hukum dan Lurah Terjun juga diminta Sekda Medan menindaklanjuti laporan Arifin ke Walikota Medan. (Red)