ABDYA| Dua orang warga Kabupaten Abdya terpaksa harus berurusan dengan pihak Polres setempat lantaran terlibat transaksi judi online dua.
“Kita menangkap dua Orang warga Kecamatan Susoh, yang terlibat transaksi judi online,” ungkap Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kabag Ops, AKP Haryono, Senin (15/3/2021).
Keduanya tambah, masing-masing berinisial DA (24) Warga Gampong Palak Hilir, satu lagi SA (37) warga Gampong Pulau Kayu.
“Keduanya di tangkap di Desa Durien jangek Susoh, Sabtu (13/3/2022) sekira pukul 00.30 saat transaksi chip game online scatter,” ujarnya.
Sambung Haryono, hingga kini pihak kepolisian sedang melengkapi berkas untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Jika sudah lengkap berkas kasus ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan dan untuk sementara dua tersangka tersebut tidak ditahan,” pungkasnya.
Reporter : Nazly