Aceh  

Diskop UKM Aceh Gelar Kegiatan Fasilitasi Badan Hukum Bagi Pelaku UMKM

BANDA ACEH | Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Fasilitasi Badan Hukum, PIRT/BPOM Merk dan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM di Kab. Aceh Barat Daya (Abdya), Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 4 hari sejak 23 sampai dengan 26 Oktober 2022, berlangsung di Seventeen Hotel, Banda Aceh. Diikuti oleh 24 orang pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdiri dari masing-masing 6 peserta dari Kab. Abdya, Kab. Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kab. Aceh Singkil yang merupakan pelaku usaha rumah tangga.

Kepala Diskop-UKM Aceh, Azhari S.Ag M.Si menyampaikan bahwa Fasilitasi PIRT dan Sertifikasi Halal ini akan membantu dan mendorong para pelaku usaha untuk naik kelas, mengingat PIRT sangat penting dimiliki oleh Produk UMKM industry rumahan karena akan memberikan rasa aman dan higienis akan produk makanan untuk dikosumsi oleh konsumen.

“Selain itu memiliki sertifikat halal tentu akan menjadi nilai tambah bagi para konsumen serta meningkatkan kepercayaan konsumen khususnya konsumen muslim. keterangan halal atau tidak menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk membeli suatu produk kuliner,” jelasnya.

Azhari mengharapkan agar para pelaku usaha terus berbenah dalam mengikuti perkembangan atas banyaknya inovasi terbaru tentang produk-produk makanan. Karena dengan majunya UMKM tentunya akan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

Karena kegiatan Fasilitasi PIRT dan Sertifikasi Halal ini di peruntukkan kepada para UMKM terpilih dari 4 Kabuptaen/Kota tersebut, sehingga diharapkan pembekalan yang diberikan mampu memberikan wawasan bagi pelaku UMKM.

“Insya Allah, kegiatan ini akan menjadi sebuah bekal dalam rangka untuk menyongsong hidup yang lebih kompetitif ke depan ini. Semoga Aceh akan terus melahirkan UMKM yang professional sesuai dibidangnya,” pungkasnya.

Reporter : Yunardi