“Untuk itu, dengan LBH Medan, meminta agar, pertama, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara memberikan perlindungan hukum kepada Para Pensiunan karyawan PTPN II Masidi Dkk, kedua, Agar para pensiunan dapat diberikan fasilitas mendapatkan rumah dinas secara gratis oleh sebab para pensiunan tergolong masyarakat tidak mampu. ketiga, Agar pelaksanaan penyelesaian pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan dihentikan,” sebut Alinafiah.
Sementara itu juga, perwakilan pensiunan Masidi mengatakan bahwa pensiunan telah mendapatkan somasi dari kuasa hukum PTPN 2 untuk pengkosongan rumah dan pekarangan dalam waktu tiga hari sejak tanggal 8 Januari 2021 kemarin.
“Atas somasi tersebut, kita menyerahkan permasalahan ini ke kuasa hukum yaitu LBH Medan untuk menindaklanjuti permasalahan yang dialami para pensiunan,” jelas Masidi.
Namun Masidi yang sudah pensiun 6 tahun lebih ini, memberikan kuasa hukumnya ke LBH Medan, agar bisa mempertahankan rumah yang sudah puluhan tahun ditempati.
“Kami masih ingin mempertahankan rumah yang sudah ditempati bertahun-tahun dan meminta pemerintah provinsi Sumatera Utara atau Gubernur hingga Menteri BUMN memberikan hak kami sebagai pensiunan,” harap Masidi kepada sejumlah media di Kantor LBH Medan.cr-03