Aceh  

DPMP4 Gelar Sosialisasi Perbup Bersama Keuchik dan Operator

Selanjutnya, Ada beberapa Perbup yang disosialisasikan oleh DPMP4 dan BPKD Abdya.namun Perbup tersebut akan menjadi pedoman dalam menyusun perencanaan pembangunan gampong pada tahun 2022.

Masing-masing Perbup diantaranya, pertama, Perbup Nomor 1 Tahun 2022 yang memuat tentang Jumlah Besaran Penghasilan Tetap (Siltap) Keuchik dan Perangkat Gampong dalam Kabupaten Abdya.

Perbup Nomor 2 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Gampong (ADG), dan Bagian Hasil Pajak serta Retribusi Kabupaten (BHPRK) Tahun 2022.

Perbup Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Gampong dalam Kabupaten Aceh Barat Daya. Keempat, Perbup Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dalam Kabupaten Aceh Barat Daya.

Sedangkan,Perbup Nomor 9 Tahun 2022 menyebutkan, tentang Rincian Alokasi Dana Gampong (ADG) dan BHPRK Tahun Anggaran 2022 dalam Kabupaten Aceh Barat Daya.

Kemudian,Perbup Nomor 1 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 14 Januari 2022 lalu, Pemkab Abdya memutuskan untuk menaikkan gaji/siltap bagi Keuchik dan Kepala Urusan (Kaur) di Gampong.

Berdasarkan Perbup itu, mulai tahun 2022 ini siltap Keuchik naik dari Rp 2.000.000 menjadi Rp 2.450.000 per bulan.

Sedangkan, Perangkat Gampong, yaitu Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan dan Kaur Tata Usaha Umum juga bertambah masing-masing sebesar Rp 1.250.000 per bulan dari siltap sebelumnya Rp 1.000.000 per bulan.

Sementara itu, gaji/siltap Kepala Dusun (Kadus) tidak bertambah masih tetap seperti tahun-tahun lalu yaitu sebesar Rp1.000.000 per bulannya.

Ia berharap,dalam mengelolaan dana desa para Keuchik dan Operator harus mengetahui semua sisi dan mempedomani perbup .

“Semua kegiatan di Gampong (Desa) itu harus tertif yakni,tertif administrasi, dokumentasi dan SKP nya harus tertif sehingga semuanya itu punyak nilainya ketika kita berbicara nanti sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan” pungkasnya.

Reporter: Nazli