MEDAN – Tim tangkap buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO terdakwa atas nama ZS bin JS (49) perkara tindak pidana minyak dan gas bumi, Minggu (17/4/2022).
Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH mengatakan terdakwa ZS diamankan saat berada di rumah keluarganya di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (16/4/2022) pukul 23.15 WIB.
Yos A Tarigan menyebut terdakwa JS berprofesi supir melakukan usaha pengangkutan minyak dan bumi tanpa izin usaha pengangkutan. Terdakwa diduga melanggar pasal 53 huruf b UU RI Nomor : 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Berkas terdakwa sudah dilimpahkan ke PN Muara Jambi. Karena tidak ditahan terdakwa tidak bersedia hadir dipersidangkan sebelum ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO)” kata Yos.







