Penangkapan terdakwa, sambung Yos, berawal dari surat permintaan pengamanan terdakwa atas nama ZS dengan No. R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022 lalu.
Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan serta mengikuti pergerakan hingga berhasil diamankan Sabtu (16/4/2022).
“Terdakwa selanjutnya kita serahkan ke Kejati Jambi dan diterima Asintel Kejati Jambi Jufri lewat Kasi Intel Fauzan untuk diserahlan ke JPU Kejari Muaro Jambi untuk menjalani proses lebih lanjut, ” papar Yos.
Ditegaskan Yos, lewat program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan RI dan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat aman bagi para buronan.
Sementara JS berharapa tuntutan JPU maupun putusan majelis hakim nantinya tidak terlalu memberatkan sehingga kelak cepat bertemu sanak keluarga.
“Mudah mudahan JPU baik hati dan kiranya hukuman saya lebih ringan. Semoga JPU baik hati “pinta JS saat digiring ke ruang tahanan sembari mengaku hanya supir saja.
Reporter : Toni Hutagalung








