Sebelum rapat diskors, pengacara Ponirin membeberkan riwayat kepemilikan tanahnya dan kronologi peristiwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap lahannya. Dimana pihaknya membeli tanah dari Cipto Darminto tahun 2010. Setelah membeli kedua bidang tanah, Ponirin menguasai dan mengelola kedua bidang tanah dengan menanam kelapa sawit sebanyak 500 pokok dan telah menikmati hasilnya selama 7 tahun. “Sejak awal, tanah Ponirin berbatasan dengan tanah Alfonso Simanjuntak dengan patok sempadan. Selama puluhan tahun antara Ponirin dan Alfonso Simanjuntak Saling menghormati, tapi dirusak M Simanjuntak (anak Alfonso) berprofesi Polwan,” ujarnya.
Pada april 2020, ungkapnya lagi, M Simanjuntak dan suaminya beserta kelompok orang membawa parang dan menggunakan alat berat (excavator) merusak tanaman sawit di lahan Ponirin. Tindakan pengrusakan itu langsung dilaporkan ke Polres Batubara dengan kerugian Rp30 juta. Pihak Polres Batubara kemudian memetakan permasalahan dan memasang police line agar tempat kejadian perkara steril. Namun M Simanjuntak tidak menghargai dan memasang plang merek di areal tanah yang dipolice line.







