“Kami masih tetap berpikir positip terhadap pihak kepolisian, tapi ada sedikit kejanggalan, karena penyidik hanya menitik beratkan pemeriksaan alat bukti surat kepemilikan. Padahal kasus yang dilaporkan ponirin adalah kasus pengrusakan bukan kasus sengketa kepemilikan,” ujarnya seraya berharap RDP Komisi A dengan kepolisian bisa membongkar secara tuntas kendala dan hambatan, apa yang membuat kasus laporan Ponirin sampai saat ini belum ada kepastian hukum. cr-03
DPRDSU Minta Polres Batubara Cabut Plang Dari Lahan Ponirin







