Aceh  

DPRK Abdya Gelar RDPU Bersama Warga Rukon Damee dan PT. LKT, Ini Hasilnya

Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi didampingi dua unsur pimpinan dan anggota dewan, pihak perusahaan tambang, unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) saat memimpin Rapat RDP di Gedung DPRK Aceh Barat Daya

ABDYA | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai tuntutan 10 poin yang diajukan masyarakat Gampong Rukon Damee, Kecamatan Babahrot,ke pihak PT. Leuser Karya Tambang (LKT).

Pantauan awak media, acara tersebut berlangsung di ruang sidang DPRK Abdya Kamis, (12 /6/2025), dipimpin oleh Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi didampingi dua unsur pimpinan dan anggota dewan, unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) serta yang terkait lainnya Pada Kamis, (12 /6/ 2025).

Adapun hasil kesepakatan tertuang pada Nomor surat 170/65, perihal Rekomendasi yang di tanda tangani oleh Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi. dan telah setujui di Blangpidie, pada tanggal 12 Juni 2025. Tertuju kepada Yth, Direktur PT. LEUSER KARYA TAMBANG (LKT) di Kecamatan Babahrot.

Berhubungan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRK Aceh Barat Daya bersama PT. LKT dan Masyarakat Rukon Dame yang dihadiri oleh Forkompimda, Muspika Kec. Babahrot, Manajemen PT. LKT serta Aparatur dan Masyarakat gampong Rukon Damee Kec. Babahrot bertempat di Gedung DPRK Aceh Barat Daya.

Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 yang berlangsung dari pukul 09.30 wib s.d pukul 15.30 WIB. para pihak sudah didengar keterangan dan pendapatnya masing-masing dan kami berkesimpulan serta merekomendasikan hal-hal sebagai berikut,

  1. Pihak PT. Leuser Karya Tambang berkewajiban menindaklanjuti dan merealisasikan 10 (sepuluh) tuntutan masyarakat gampong Rukon Damee dalam waktu yang tidak terlalu lama dan segera mengikut sertakan pemerintahan gampong serta masyarakat dalam merealisasikan 10 (sepuluh) tuntutan dimaksud.
  2. Pihak PT. Leuser Karya Tambang segera memindahkan tempat ibadah ke dalam rumah pimpinan dan atau ditempatkan didalam ruangan/kamar pimpinan yang fisik tempat ibadah tidak berada diluar ruangan guna menjaga kearifan lokal masyarakat setempat (diberikan waktu sampai dengan tanggal 19 Juni 2025 tempat ibadah tersebut sudah dipindahkan dan tidak ada lagi yang berada di luar ruangan).
  3. Pihak PT. Leuser Karya Tambang dimintakan agar selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan selalu bersosialisasi dengan masyarakat khususnya. masyarakat gampong disekitar pertambangan dan masyarakat kecamatan Babahrot pada umumnya.
  4. Pihak PT. Leuser Karya Tambang dimintakan membuat surat pernyataan secara tertulis untuk menyahuti dan merealisasikan tuntutan masyarakat gampong Rukon Damee Kecamatan Babahrot sebagai pegangan masyarakat gampong Rukon Damee Kecamatan Babahrot.
  5. Kami mengharapkan kepada Pihak PT. Leuser Karya Tambang agar dapat menjaga kenyamanan dan kearifan lokal masyarakat setempat sehingga tidak terjadi lagi hal-hal serupa di kemudian hari.

Demikian Rekomendasi ini diberikan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari terjadi pelanggaran hukum, maka akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum Wilayah Kerja Kabupaten Aceh Barat Daya.

Poin Tuntutan

Terkait 10 tuntutan masyarakat, pihak media mencoba mengkonfirmasi tokoh atau aparatur gampong Rukon Damee, jawaban dari Keuchik gampong Rukon Damee, Mustafik menyebutkan beberapa poin sebagai berikut.

Poin pertama, pihak perusahaan bertanggung jawab atas limbah yang di alirkan melalui sungai, sesuai UU PPLH yang mengatur tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pasal 69 UU PPLH mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

“Poin kedua, dia menyebutkan pihak perusahaan wajib menyediakan air bersih untuk masyarakat gampong rukon damee, dan ketiga pihak PT. LKT wajib mengganti rugi taman masyarakat yang mati akibat limbah perusahaan sesuai yang tercantum dalam pasal 87 UU PPLH.” Kata Keuchik Rukon Damee, Mustafik

Selanjutnya, poin ke empat, pihak perusahaan wajib memberikan CSR kepada gampong rukon damee, sesusai undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas(PT) UUPT khususnya pasal 74 UUPT, dan yang Kelima, jalan desa yang di rusak oleh PT harus diperbaiki seperti semula dan PT tidak boleh menggunakan akses jalan desa untuk aktivitas PT

Keenam, pihak perusahaan wajib memperkerjakan warga desa rukon damee 50% dari tenaga kerja diperusahaan, seperti yang tercantum dalam Pasal 74 ayat (2):Penjelasan lebih lanjut mengenai TJSL termasuk kewajiban perseroan untuk menyusun rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan usaha.

“Ketujuh, pihak perusahaan PT LKT harus mengangkat warga desa rukon damee untuk humas PT LKT. Kedelapan pihak perusahaan harus terbuka informasi oprasional tentang PT LKT masyarakat rukon damee.” Tegasnya

Poin kesembilan, masyarakat mengutuk keras pendirian tempat peribadatan yang tidak sesuai aturan yang berlaku. karena pendirian tempat ibadah di Indonesia diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Namun, Dia menambahkan, peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah, termasuk izin yang diperlukan dan persyaratan lainnya. secara umum, pendirian tempat ibadah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dukungan dari masyarakat sekitar, dan rekomendasi dari lembaga terkait.

Selanjutnya, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah tidak melarang secara langsung pendirian tempat ibadah, tetapi menambahkan syarat-syarat tambahan yang lebih ketat dibandingkan dengan regulasi nasional.

“Dan poin terakhir yaitu kesepuluh, pihak Perusahaan wajib memperhatikan kenyamanan warga gampong Rukon Damee” demikian paparnya Keuchik Mustafik.

Reporter : Nazli