ABDYA | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar rapat paripurna pengesahan lima Rancangan Qanun (Raqan) tahun 2022 menjadi Qanun Kabupaten. Rabu (11/1/2023).
Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRK Abdya Nurdianto didampingi Wakil Ketua I Sarifuddin, Wakil II Hendra Fadhli SH.
Ikut hadir pula Asisten Pemerintahan Setdakab Mussawir SSos MSi mewakili Pj. Bupati Abdya H Darmansah SPd MM, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Heru Widjatmiko SH MH, Dandim 0110 Letkol Inf Roqich Hariadi, Wakapolres Kompol Muhayat Effendie SH MH, Asisten, SKPK, Camat, Ketua MPU, MAA , MPD,, Baitul Mal serta lainnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPRK Abdya Syamsul Rizal SP membacakan laporan terhadap 5 (lima) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2022 yang telah diajukan oleh Bupati Aceh Barat Daya ke DPRK telah dibahas olah Badan legislasi dan tim asistensi pemerintah kabupaten serta difasilitasi oleh Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Tahun 2022, sesuai dengan surat Gubernur Aceh Nomor 180/1904 tanggal 25 November2022,
Adapun Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2022 adalah :
1. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
2. Penyelenggaraan tanggungjawab sosial perusahaan dan lingkungan.
3. Pengelolaan barang milik daerah.
4. Pengelolaan keuangan daerah
5. Pemerintah Gampong.
Lanjut Syamsul Rizal dalam pembahasan kedua tim dan bersama undangan yang berkaitan dengan stakeholder sesuai dengan Qanun yang dibahas terjadi perdebatan yang sangat alot
Dasar pembahasan kedua tim adalah meneliti dan menyempurnakan rancangan Qanun yaitu : dasar hukumnya ,bab,pasal,demi pasal,dan ayat serta penyempurnaan kalimat,titik dan komanya.
Tatacara penulisan dan format rancangan Qanun agar mengacu pada undang – undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang -undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang -undang Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang -undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang -undangan dan Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2011 tentang cara pembentukan Qanun.
Seterusnya, Berkaitan dengan hal tersebut diatas agar segera menyempurnakan rancangan Qanun dimaksud berdasarkan hasil fasilitasi gubernur dan ditetapkan menjadi Qanun.
paparnya
Kemudian, Julinardi menyampaikan hasil reses masa sidang 2022,anggota DPRK Aceh Barat Daya,ke II dan ke III di daerah pemilihan masing- masing.
“Kunci penting keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan ditentukan antara lain kemampuan pemerintah dan DPRK dalam menjalankan tugas dan kewenagannya,” sebutnya.
Reporter : Nazli